Jumat, 22 Juli 2011

Rencana Kerja dan Syarat-syarat : Kantor KONTRAKTOR, Los Kerja dan Gudang

Ukuran luas kantor KONTRAKTOR dan los kerja, serta tempat penyimpanan bahan bakar, disesuaikan dengan kebutuhan KONTRAKTOR dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia hingga tidak mengganggu kelancaran kerja dan arus lalu lintas. Harus disediakan 3 (tiga) buah penyemprot api (extinghuizer) 20 kgs/cm2, satu di KONTRAKTOR, satu diletakkan di kantor Direksi/Owner lapangan, dan satu diletakkan di daerah yang strategis di los kerja.

Khusus untuk penyimpanan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak penyimpanan dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur dengan bahan lainnya

Untuk luasan gudang dipakai minimal 30 m2.

KONTRAKTOR tidak diperkenankan :
·        Menyimpan alat-alat, bahan bangunan di luar pagar Proyek, walau untuk sementara.
·        Menyimpan bahan-bahan yang ditolak  Direksi/Owner karena tidak memenuhi syarat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar